Nganjuk - Fajar Nusantara,
Sejumlah warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso tak kenal lelah dalam memperjuangkan keyakinannya terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh panitia pada proses pengisian perangkat beberapa waktu lalu. Berbagai langkah dan upaya telah ditempuh, mulai dari pengaduan ke DPRD Nganjuk, Laporan Ke Polres bahkan melakukan gugatan ke PTUN.
Menyusul langkah - yangkah yang telah ditempuh itu, minggu lalu.... Warga melakukan Demo ke kantor DPRD Nganjuk. Sekitar 100 orang warga mlorah berangkat dengan kompak. Sebelum menuju ke kantor DPRD Nganjuk, Mereka berkumpul di depan kantor desa Mlorah dan melakukan orasi. Setelah itu mereka dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bergerak menuju kantor DPRD Nganjuk. Perwakilan warga diterima oleh komisi A.
Warga mendesak agar DPRD yang sudah melakukan serangkaian proses pemanggilan maupun pemeriksaan segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk membatalkan hasil pilihan perangkat yang diduga penuh penyimpangan itu.
'' komisi A berjanji akan segera mengeluarkan surat rekomendasi. Kami berharap semua pihak terkait tidak bertele-tele dalam menyelesaikan permasalahan ini, kasihan warga'' ujar Santoso, kordinator aksi pada Fajar Nusantara.
Dalamperkembangannya, surat rekomendasi juga belum sampai ke tangan santoso hingga minggu (6/6). '' memang saat ini saya belum menerima tembusan surat rekomendasi itu, namun kami mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa surat rekomendasi dari DPRD itu sekarang sudah dikeluarkan dan sudah di tangan Bupati'' jelas Santoso pada Fajar Nusantara saat ditemui dirumahnya.
Menurt Santoso, Ada 6 item yang direkomendasikan, yakni :
*Pembocoran soal
*Penghangusan berkas
*Biaya pelantikan yang dianggap pungutan liar. (15 juta per calon jadi)
*Terdapat dua nama sekcam dan sekdes selaku panitia pengawas dan mendapat honor 1p 800 rb. Itu melanggar perda
*Tercantumnya sekdes mlorah dlm struktur kepanitiaan jg melanggar perda, sebab sekdes bkn trmasuk perangkat desa lainnya
*soal mata pelajaran sesuai bidang tugas dibuat sama ( juga melanggar perda)
Tgl 4 ket bpd selaku wakil jetua panitia menyampaikan di forum rapat rt rw di balai desa, bahwa sk pemberhentian sekdes sudah di tangan camat. Setelah d kroscek brita itu tidak benar yg intinya untuk membohongi masyarakat agar tidak demo.
Dalam perkembangannya, proses penanganan kasus tersebut juga semakin meruncing, Polres Nganjuk juga sudah melakukan proses pemanggilan, bahkan belum lama ini Bawasda juga sudah turun tangan. Rabu (2/2) tim dari bawasda melakukan pemeriksaan pada warga dan calon yang gagal dalam tes ujian yang diduga penuh rekayasa. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kecamatan Rejoso.
Camat Rejoso Drs Harianto Msi juga mengaku mendukung segenap proses yang sedang berjalan '' ya memang saat ini Bawasda sudah melangkah dan sudah berkordinasi dengan pihak kecamatan Rejoso, saya juga sudah ketemu langsung dan sempat dimintai penyikapan dan tanggapan soal kasus ini, prinsipnya saya mendukung segenap proses yang tengah berjalan dalam rangka penegakan hukum dan perundang -undangan yang berlaku'' jelas Drs Harianto MSi saat ditemui Fajar Nusantara dikantornya, baru-baru ini.
Selain itu, Drs Harianto MSi menghimbau kepada segenap masyarakat mlorah khususnya yang ada kaitannya dengan masalah ini bersikap proaktif dan proporsional. Jika dimintai keterangan juga harus jujur dan jangan berbelit-belit yang akan menjadikan masalah semakin rumit dan tak kunjung usai. Bahkan Harianto yang dikenal cukup supel namun sangat disiplin ini, meminta kepada segenap perangkat desa yang lain agar bisa mengambil hikmah dan menjadikan pelajaran penting dari adanya kasus ini. Jangan sampai diwaktu yang akan datang kasus seperti di Desa Mlorah terjadi di Desa lain. (hen)
Kamis, 10 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA