Selasa, 13 Juli 2010

Polri Tetapkan Delapan Tersangka Video Asusila

Jakarta Fajar Nusantara
 Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila yang diduga mirip selebritis.
"Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait pengungggahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi, di Jakarta, Senin.
Ito tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku pengunggahan video mesum itu karena masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, Ito menyebutkan jumlah tersangka pengunggahan video asusila mirip selebritis itu kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih menelusuri pelaku yang kali pertama mengunggah video itu ke internet.
Para tersangka itu terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembuat, penyebar dan memproduksi.
Kabareskrim menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi terkait menyangkut penyebaran video asusila itu.
Sejauh ini penyidik belum menemukan adaya pelaku penggugahan yang merupakan teman atau orang dekat pelaku yang ada pada video asusila itu. Namun, kata dia, kemungkinan kedekatan bisa saja terjadi karena faktor kebetulan.
"Pelaku berasal dari daerah Jawa Barat, Jakarta, dan sekitar Pulau Jawa," tutur Ito.
Sebelumnya, video asusila yang diduga mirip penyanyi berinisial NI alias AP bersama artis, LM berdurasi sekitar dua menit dan enam menit beredar di tengah masyarakat.
Tidak lama kemudian, beredar juga video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT.
Penyidik sudah menetapkan AP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 Ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Ant/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang