Jumat, 13 Agustus 2010

RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG DESA versi Parade Nusantara (bagian 3)

Bagian Lima
Badan Perwakilan Rakyat Desa
Pasal 15

(1)     Badan Perwakilan Rakyat Desa (BAPERDES) Merupakan Lembaga Legislatif ditingkat Desa
(2)    BAPERDES berfungsi membuat peraturan desa bersama Kepala Desa
(3)    BAPERDES berkewajiban Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan terhadap semua pelaksanaan Pemerintah Desa atas peraturan Desa dan Peraturan Perundang undangan lainnya.
(4)     Anggota BAPERDES dipilih langsung oleh masyarakat desa yang memenuhi persyaratan.
(5)    Jumlah Anggota BAPERDES Ganjil minimal 9 maksimal 15 Orang
(6)    Anggota BAPERDES dilantik oleh Bupati.
(7)    Masa Jabatan Anggota BAPERDES 5 tahun dan dapat dipilih Kembali.
(8)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian, tugas, pokok, fungsi, hak dan kewajiban serta larangan anggota BPD diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16
(1)     Pimpinan BAPERDES terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan BAPERDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BAPERDES secara langsung dalam Rapat BAPERDES yang diadakan secara khusus.
(3)     Rapat pemilihan Pimpinan BAPERDES untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 17
BAPERDES mempunyai wewenang:
a. Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa;
b. Menetapkan APBDesa bersama kepala desa;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
d. Meminta Pertanggungjawaban kepala desa;
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
f. Mengusulkan pengangkatan Pejabat kepala desa;
g. Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
h. Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
i. Menyusun tata tertib BAPERDES
j. Menyetujui pengangkatan Pengurus BUMDes.

Pasal 18
BAPERDES berfungsi
a. Legislasi
b. Anggaran
c. Pengawasan

Pasal 19
(1). Anggota BAPERDES mempunyai Hak :
a. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
b. Mengajukan Pertanyaan Kepala Desa
c. Memilih dan dipilih
d. Memperoleh Honor dan Tunjangan
(2). Anggota BAPERDES mempunyai Kewajiban :
a.     mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.     melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.     mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.     menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.     memproses pemilihan kepala desa;
f.     mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.     menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
(3). Ketentuan lebih lanjud di atur dalam Tata Tertib BAPERDES
(4)     Tunjangan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan Desa memperhatikan adat yang berlaku dan diakui di Desa.
(5)     Tunjangan Lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal :
    a. Tunjangan Kesejahteraan
    b. Tunjangan Kesehatan
    c. Tunjangan Jabatan
    d. Tunjangan Komunikasi
    e. Tunjangan Pelayanan Masyarakat
    f. Tunjangan Purna Bakti
    g. Tunjangan Perjalanan Dinas
    h. Tunjangan lainnya

BAB VI
PERATURAN DESA
Pasal 20

(1) Peraturan di desa meliputi Peraturan tertulis dan tidak tertulis.
(2) Peraturan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Kepala Desa;
c. Keputusan Kepala Desa.
d. Keputusan Badan Perwakilan Desa;
(3) Mekanisme penyusunan Peraturan Desa sebagaimana dalam ayat (2) adalah diatur sebagaimana ketentuan Perundang-undangan.
(4)     Penyusunan Peraturan Desa sebagaimana dalam ayat (2) Bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Desa dan Berdasarkan atas Aspirasi Masyarakat.
(5)     Peraturan Tidak Tertulis sebagaimana dalam ayat (1) adalah seperangkat hukum pada desa adat yang tumbuh dan berkembang dan diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 21
(1)     Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa.
(2)     Peraturan Desa memuat materi yang mengatur:
a. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat desa;
b. Segala sesuatu yang menimbulkan beban keuangan desa;
c. Ketertiban dan kepastian hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan desa diatur dalam peraturan daerah.

BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 22

(1)     Partisipasi Masyarakat baik secara individu dan kelembagaan adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat
(2)     Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan dalam bentuk:
a.     hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b.     hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Pemerintahan Desa;
c.     hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Pemerintah Desa; dan
(3)     Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
a.     diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan, dan disidang
b.     pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)     Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya
(5)     Partisipasi Masyarakat sebagaimana ayat 1 mencari, meminta, mengawasi dan memberikan informasi Kepada Pemerintah Desa tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa,

Pasal 23
Setiap Penyelenggara Pemerintahan Desa yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA
Bagian Kesatu Keuangan Desa
Pasal 24

(1). Keuangan Desa semua Hak, dan Kewajiban Desa yang bisa diuangkan dan harus dituangkan dalam APBDesa setiap tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang