Kamis, 06 Mei 2010

Sinkronisasi Peraturan Perundangan-undangan di Kabupaten Jombang

Jombang Fajar Nusantara
Sinkronisasi adalah penyelarasan dan penyelerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan  yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu. Lebih lanjut dalam pidato pengarahan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, M. Munif Kusnan, SH., MSi. mengatakan bahwa kegiatan sinkronisasi ini merupakan upaya peningkatan kapasitas para aparatur pemerintah baik di lingkup Pemerintah Daerah maupun di seluruh Badan, Dinas, Kantor dan Bagian bahkan di Kecamatan, guna merumuskan dalam penyusunan peraturan-peraturan di daerah. Para aparatur tidak saja dihadapkan pada tugas, pokok dan fungsi masing-masing tapi harus bisa memberikan saran dan masukan kepada pimpinan atau kepala satuan unit kerja terkait dengan turunnya penjabaran keputusan oleh Bupati.

Maksud dari kegiatan sinkronisasi adalah agar substansi yang diatur dalam produk perundang-undangan tidak tumpang tindih, saling melengkapi (suplementer), saling terkait, dan semakin rendah jenis pengaturannya maka semakin detail dan operasional materi muatannya. Adapun tujuan dari kegiatan sinkronisasi adalah untuk mewujudkan landasan pengaturan suatu bidang tertentu yang dapat memberikan kepastian hukum yang memadai bagi penyelenggaraan bidang tersebut secara efisien dan efektif.
Perancangan peraturan perundang-undangan tentunya memerlukan persiapan dan pengetahuan yang mendalam dari materi yang akan diatur, dan pengetahuan akan daya upaya yang tepat untuk mencegah penghindaran diri dari ketentuan-ketentuan undang-undang. Menurut tulisan tentang Konsep dan Teori Perancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Emanuel Sujatmoko, SH., MS. antara lain mengatakan bahwa membuat rancangan peraturan perundang-undangan adalah merupakan suatu pekerjaan yang sulit. Mereka yang bekerja dalam bidang ini pasti akan merasakan kesulitan, sedangkan yang menggunakan atau dikenakan undang-undang juga akan turut menderita pula. Perlu diketahui bahwa perancangan peraturan perundang-undangan merupakan perpaduan antara pendekatan ilmu politik, ilmu hukum serta teori hukum. Perpaduan ini tercermin dari sistematika penyusunan bab berdasarkan suatu kriteria tertentu akan memudahkan pemahaman para pemakai peraturan perundang-undangan, maka sasaran dari perancangan peraturan perundang-undangan yaitu masyarakat
Kegiatan sinkronisasi ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, yang diikuti oleh 75 peserta dari seluruh SKPD di Kabupaten Jombang, bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten.(top)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang