Sumenep - Fajar Nusantara,
Tunjangan perangkat aparatur pemerintahan desa atau TPAPD terancam tidak bisa diterima perangkat desa. Alasannya, tunjangan tersebut bisa dicairkan jika pemerintahan desa sudah merampungkan anggaran belanja desa.Para perngkat desa di kabupaten Sumenep terancam gigit jari. Alasannya, tunjangan khusus aparatur desa atidak bisa dicairkan tanpa kelengkapan persyaratan.Tunjangan khusus perangkat desa, atau TPAPD bisa dicarikan jika desa sudah menyerahkan SPJ dan APBDES. APBDES tersebut akan diserahkan ke bagian keuangan Pemkab setelah sebelumnya ditandangani bagian pemerintahan desa dan bupati.
Terkait hal tersebut, kepada wartawan belum lama ini, Ach. Nursalam, Kabag pemerintahan desa menjelaskan dari 328 desa baru sebagian besar belum menyerahkan APBDes tersebut. Sehingga, TPAPD yang seharusnya sudah diterima belum bisa dicairkan. Selain itu, Ach. Nursalam juga menambahkan, TPAPD tersebut bisa hangus jika pada batas waktu yang sudah ditentukan desa tidak mengambil TPAPD tersebut.
Seperti diberitakan, beberapa hari lalu sejumlah kepala desa mengadu ke komisi A DPRD Sumenep. Alasannya, tunjangan khusus kepada perangkat desa belum cair. (MD.C/*
Kamis, 10 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA