Jakarta Fajar Nusantara
Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat legalitas dirinya sebagai Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hendarman menantang Yusril untuk berdebat di pengadilan.
"Kalau Pak Yusril masih merasa saya ini Jaksa Agung ilegal, ya bawa saja ke pengadilan. Jangan saya diajak debat, jangan debat di luar, kan enggak ada jurinya. Siapa yang akan memutus?" tutur Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (5/7).
"Bawa saja ke pengadilan, ya di PTUN. Kalau memang saya ini Jaksa Agung ilegal," imbuhnya.
Dikatakan Hendarman, baik Mensesneg, maupun Menkum HAM telah menyatakan dirinya sebagai Jaksa Agung yang sah. Kalau pendapat dua menteri itu juga tidak bisa diterima Yusril, Hendarman kembali meminta tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum itu untuk menempuh jalur hukum.
"Ya gugat saja. Pasti saya hadapi. Kalau ada dua pendapat yang berbeda untuk mencari kebenaran yang satu, mari diputuskan oleh hakim di pengadilan, kalau mau," tegasnya.
Hendarman juga menegaskan, Keppres pengangkatan dirinya sebagai Jaksa Agung adalah sah dan benar-benar ada. "Ya ada dong," tuturnya.(DTC/*)
Selasa, 13 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA