Nganjuk - Fajar Nusantara
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur telah membekuk empat anggota sindikat penggandaan VCD (video compact disk) ilegal.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nganjuk AKP Aria Wibawa, Senin, mengemukakan penangkapan para pelaku itu dimulai saat petugas melakukan razia.
"Kami menemukan banyak beredar VCD bajakan, sehingga kami melakukan penangkapan, karena perbuatan mereka melanggar hukum," katanya.
Ia menyebutkan empat orang warga Nganjuk terlibat dalam aksi penggandaan itu, antara lain Agung Guntur, warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos yang bertugas sebagai pengganda.
Sementara, tiga lainnya antara lain Supriyanto dan Suheri, keduanya warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, dan Purwanto warga Desa Cangkringan, Kecamatan Pace.
Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti antara lain ratusan "compact disk" (cakram padat) yang masih kosong, sebuah komputer, serta ratusan keping VCD yang sudah ada isinya.
Kepada polisi, mereka mengaku tergiur dengan keuntungan, sehingga nekat berbisnis itu. "Keuntunganya besar, jadi saya menggandakan itu," ucap Agung.
Agung menolak jika ia juga dituduh menggandakan video yang mengandung unsur pornografi. Selama ini, ia hanya menggandakan video lagu-lagu terutama lagu dalam negeri yang memang banyak peminatnya.
Ia juga menambahkan setiap satu keping VCD dijual cukup murah atau di bawah harga Rp10.000,00, namun bisnis itu masih dikembangkan di Nganjuk dan belum sampai ke luar kota.
Karena telah menggandakan VCD tanpa izin, Aria mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (*/).
Selasa, 13 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA