Jakarta, Fajar Nusantara
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra tertahan di pintu gerbang Kejaksaan Agung usai mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/7). Yusril mengatakan ia datang bukan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait melainkan menyerahkan surat gugatan yang mengatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji ialah jaksa agung yang tidak sah. Yusril sempat tidak diperbolehkan pulang dan tertahan di pintu gerbang Kejaksaan Agung. Mantan Menkum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6).
Dalam kesempatan tersebut Yusril membantah terlibat korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) usai ditetapkan sebagai tersangka Menurut Yusril hendarman supandji tidak diangkat melalui KEPRES tolong tunjukan dan buktikan bahwa KEPRES tersebut ada dan aneh nya jika saya dianggap korupsi SISMINBAKUM yang telah mengeluarkna kebijakan kenapa hendarman supandji tidak menahan boediono sekarang wapres dia telah mengucurkan dana pada kasus bank century sejumlah lebih dari 6.7 T itupun boediono juga mengeluarkan kebijakan anda tahu jika boediono atas dasar kebijakannya ditahan maka ada implikasi besar terhadap SBY. Salah satu advokat dimintai komentar soal Yusril sebagai tersangka, Azam khan mengatakan ada kesan memang dipaksakan dan bahkan berbau politik atau ada sebuah sponsor kepada kejagung tentang penentuan yusril sebagai tersangka saya pikir persoalan yusril harus dikaji lebih dalam dan bahkan apa yang dikatakan tentang Hendarman Supandji bukan sebagai jaksa agung itu juga harus Jaksa agung menjelaskan kebenaran apa yang dikatakan yusril apalagi soal kebijakan yang dilakukan oleh boediono tentang kasus century yang berdampak pada public internasional saya anggap ini perseteruan politik kelas tinggi yang tentu bisa jadi melibatkan presiden jadi dalam kasus ini saya pikir ada baiknya jika presiden turun tangan.(azm/*)
Senin, 18 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA