Pasal 33
(1) Belanja desa diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban desa.
(2) Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar
pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Pemerintah desa dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.
(2) Pengaturan tentang dana cadangan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mengatur persyaratan pembentukan dana cadangan, serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Pasal 35
(1) Pemerintah Desa mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan desa untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
c. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
d. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Bagian Ketiga
Pembentukan Desa
Pasal 36
(1) Desa dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi desa, sosial, budaya, jumlah penduduk dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Pemerintahan Desa dan otonomi asli.
(2) Desa dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu desa.
(3) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bagian Kesatu
Kerja Sama Desa
Pasal 37
(1) Desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
(2) Kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kerjasama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk pelaksanaan kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerjasama.
Pasal 38
Kerjasama sebagaimana dimaksud pasal 31 pada ayat (1) bertujuan:
a. melindungi hak-hak masyarakat;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan dan Sengketa
Pasal 39
(1). Apabila terjadi perselisihan dan sengketa tentang penyelenggaraan Tugas dan Fungsi pemerintahan desa dapat diselesaikan ditingkat Desa dengan musyawarah mufakat bedasarkan ketentuan Hukum yang ada dan diakui keberadaanya di Desa.
(2). Apabila Penyelesaikan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat Mufakat maka diselesaikan melalui lembaga Peradilan
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
Pasal 40
Sengketa mengenai penguasaan harta benda kekayaan desa dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota diselesaikan melalui jalur hukum.
BAB X
LEMBAGA LAIN
Pasal 41
1. Di desa dapat dibentuk lembaga lain sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Lembaga lain sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1). Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan potensi masyarakat desa.
(2). Badan Usaha Milik Desa sebagaimana di maksud ayat 1 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa
Selasa, 09 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA