Jakarta-Fajar Nusantara
Adnan Buyung Nasution, tim kuasa hukum Gayus HP Tambunan, menyatakan penanganan perkara kliennya itu pilih kasih, karena banyak yang terlibat namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Penanganan kasus Gayus terjadi pilih kasih hingga merugikan klien saya," kata kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, dalam pembacaan pledoi Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, terdakwa dugaan mafia pajak Gayus, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Tindak pidana korupsi itu sebagaimana diatur dalam pasal 3 Nomor 31 Undang-Undang (UU) Tahun 1999 Tentang Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Serta pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
Buyung menyatakan, pilih kasihnya penanganan kasus Gayus itu, terbukti dengan dua pimpinannya di Direktorat Jenderal Pajak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Semuanya ditimpakan pada klien saya, Gayus HP Tambunan," katanya.
Padahal dua pimpinan Gayus itu, bisa dikenakan Pasal 55 KUHP atau pasal turut serta melakukan tindak pidana.
Kemudian, di dalam penanganan kasus Gayus, lanjut Buyung, ada manipulasi hukum dimana hanya ditimpakan kepada Kompol Arafat.
Pasalnya, perwira tinggi lainnya, yakni, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, Brigjen (Pol) Radja Erizman, dan AKBP Mardiyani, tidak tersentuh oleh hukum. "Tidak mungkin seorang Kompol Arafat bisa menyita dan membuka blokir rekening Gayus, tanpa persetujuan dari atasannya," katanya. "Haposan merupakan otak dari kasus Gayus," Buyung, menambahkan. [EL, Ant/*]
Jumat, 07 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA