Surabaya – Fajar Nusantara
Panas! Itulah suhu politik di Kota Surabaya beberapa hari ini. Tri Rismaharini pun terancam bisa diberhentikan sebagai walikota bila penerbitan Perwali nomor 56 dan 57 tahun 2010 tentang kenaikan pajak reklame ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun undang-undang.
DPRD saat ini tengah melakukan penyelidikan kenaikan pajak lebih 100% melalui hak angket. Sebelumnya interpelasi yang digelar berjalan mulus. Hari ini panitia hak angket memanggil pejabat Pemkot Surabaya, diantaranya Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Sukamto Hadi dan Asisten II Muklas Udin. Namun Sukamto Hadi berhalangan karena sakit.
Muklas Udin yang juga Ketua Tim Reklame dicecar pertanyaan seputar mekanisme penerbitan perwali yang dinilai dewan cukup fantastis kenaikannya. Menurut Muklas, mekanisme penyusunan perwali ditempuh secara prosedural, melalui tahapan semestinya.
"Mekanisme sudah benar, termasuk kajian dari 3 asisten sebelum ditandatangani walikota," kata Muklas di depan panitia hak angket di DPRD Surabaya, Belum lama ini.
Sayangnya Muklas di tengah perjalanan minta agar forum ditunda karena tidak enak badan. Dewan menjadwalkan kembali meminta keterangan Muklas pada Kamis (6/3/2010). "Pak Sukamto hari Selasa (4/1/2011)," kata Adies Kadir, Sekretaris Panitia Hak Angket Pajak Reklame.
Menurut Adies yang juga kader Partai Golkar ini, panitia hak angket memiliki waktu paling lama 30 hari untuk melakukan penyelidikan. "Namun bisa lebih cepat," kata Adies kepada wartawan Dari keterangan yang dikumpulkan panitia, nantinya akan dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi. Bila ditemukan pelanggaran hukum atau pidana, maka rekomendasi diserahkan ke kepolisian dan hingga meja hijau."Bila pelanggaran undang-undang maka rekomendasi ke Gubernur, Mendagri hingga Presiden. Kalau memang perlu dimintakan fatwa ke MA ya kita lakukan," katanya. Konsekuensi pelanggaran undang-undang kata Adies, Tri Rismaharini bisa diberhentikan sebagai walikota.
Karena baru tahap awal, Adies menganggap terlalu dini untuk menyimpulkan kebijakan walikota yang membuat perwali ketika dewan sedang menggodok raperda reklame ditemukan sebuah pelanggaran atau tidak.
"Tapi tadi intinya Pak Muklas tidak mengetahui pembahasan dasar-dasar yang membuat pajak reklame dinaikan. Yang diketahui hanya prosedur baku. Mestinya beliau dilibatkan karena ketua tim reklame," kata Adies yang menyatakan bahwa penyelidikan selanjutnya juga tidak menutup kemungkinan memanggil walikota.
Seperti diberitakan, kenaikan pajak reklame sempat diputuskan kenaikannya melebihi 100 persen. Setelah diprotes dewan, hingga interpelasi digelar akhirnya walikota merevisi dan menurunkan prosentasenya. Namun dewan tetap meneruskan hingga angket untuk menguak terjadinya pelanggaran dalam produk yang ditelorkan eksekutif.
(gik/gik/dtc/*)
Jumat, 07 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA