Jakarta – Fajar Nusantara,
Atasan Gayus Tambunan, Maruli Manurung diyakini hakim melakukan korupsi saat menanggani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Maruli dihukum penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta untuk kerugian negara sebanyak Rp 570 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Aksir saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011) malam.
Dalam pertimbangan hakim, Maruli dianggap tidak cermat saat menyetujui hasil kerja Gayus Tambunan yang meloloskan keberatan pajak PT SAT, empat tahun lalu. Hasil persetujuan Maruli yang saat itu sebagai Kasie Keberatan dan Banding dibawa hingga level Dirjen Pajak yang sedang dijabat oleh Darmin Nasution (saat ini Gubernur Bank Indonesia).
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan secara pribadi tidak memperoleh keuntungan materil. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pejabat pajak yang seharusnya memberi teladan taat pajak," lanjutnya.
Sepanjang sidang, Maruli terlihat seperti biasanya, tenang dan menyimak jalannya sidang dengan teliti. Dia tidak terlihat lelah meski telah menunggu sidang sejak pukul 13.00 WIB dan baru dimulai 5 jam berikutnya. Sidang selesai pukul 22.00 WIB.
Selain Maruli, rekan Gayus pada kasus SAT, Humala Napitupulu telah divonis bersalah Senin kemarin lusa. Humala dihukum 2 tahun penjara, sementara Gayus diganjar 7 tahun penjara.
Rencananya, bos Gayus Tambunan yakni Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarto akan menyusul diadili. Saat ini, dia tengah ditahan di Polda Metro Jaya dengan perkara yang sama. (Dtc/*)
Sabtu, 09 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA