Jombang - Fajar Nusantara,
Proses persidangan tiga pesilat perguruan ST (Setia Hati Terate) di Pengadilan Negeri Jombang dikawal ketat kepolisian.
Bukan tanpa sebab, saat sidang berlangsung, puluhan pesilat kera sakti ngelurug PN dan berorasi. Meski begitu, sidang tertutup yang digelar Rabu (4/1) kemarin berjalan cukup lancar. Sedangkan tiga terdakwa tersebut masing-masing BG (17), warga Desa Sumberaji, SN (17), warga Desa Pengampon, dan RH (16), warga Sukodadi. Terdakwa tersebut didakwa pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang selama dua jam tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi terkait peristiwa kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu antar kedua perguruan silat. Ratusan massa dari perguruan kera sakti tetap menunggu di depan PN selama sidang berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan pesilat KS yang sedang menuju Lamongan pada Minggu (13/11) dihadang ratusan massa dari SH Terate saat memasuki Jalan Raya kawasan Kabuh Jombang.
Massa dari SH Terate lantas menyerang pesilat Kera Sakti secara membabi buta dengan pedang dan celurit hingga lari tunggang langgang. Dalam kejadian tersebut, enam anggota KS mengalami luka bacokan. Hingga kini hubungan antar kedua perguruan tersebut masih panas. (D Z)
Sabtu, 14 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA