Sampang, Fajar Nusantara
Gara–gara mencabut dan merusak tiga pohon pisang, tiga perempuan bersaudara Nisa (50), Mariah (48), dan Salamah (41), Warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura divonis empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan oleh pengadilan negeri.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Made Budi Wasara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu. Sri menuntut enam bulan dengan masa percobaan satu tahun pada persidangan Selasa (25/5/2010).
Hakim Ketua Dewa, dalam pembacaan putusannya menjelaskan, kasus pencabutan dan perusakan tiga pohon pisang yang ditanam oleh Sunanto dengan tiga terdakwa perempuan, Nisa, Mariah, dan Salamah, saling mengklaim atas kepemilikan tanah.
Saat ditanya hakim terkait putusan tersebut, ketiga bersaudara, Nisa, Mariah, dan Salamah mengaku pasrah dan sanggup menjalani putusan pengadilan, serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami bertiga menyesal dengan apa yang kami lakukan pada saat itu, sebab kami bertiga tidak tahu tindakan kami ternyata bertentangan dengan hukum,” kata Salamah usai persidangan. (*/)
Kamis, 10 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA