17. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BAPERDES bersama Kepala Desa.
18. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi,monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
19. Sengketa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut sengketa adalah perbedaan pendapat atau segala perselisihan diselesaikan di pengadilan.
20. Kawasan Pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
21. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah kepulauan provinsi dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten/ kota, dan desa serta kawasan perkotaan yang masing-masing mempunyai tata kelola pemerintahan sendiri.
(2) Desa dan kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi asli.
(3) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing desa.
(4) Pemerintahan desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan geografis dengan Pemerintah Kabupaten.
(5) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan desa yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan berkembang di masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan pemerintahan desa berlandaskan pada perwujudan
nilai-nilai demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, pemerintahan dan mengakui serta menghormati keanekaragaman nilai dan norma masyarakat desa.
(2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa wajib
memberi tempat bagi masyarakat untuk melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan mengenai kepentingan masyarakat desa, dan mendorong masyarakat desa agar menggunakan hak-haknya dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
(3) Penyelenggaraan pemerintahan desa menjujunjung tinggi nilai-nilai
keadilan dan memperlakukan setiap warga masyarakat secara sama di hadapan hukum dan pemerintahan demi menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
(4) Penyelesaian persoalan yang dihadapi baik antar desa maupun antar
warga desa dengan pemerintah mengutamakan nilai kebersamaan atau kekeluargaan agar terwujud kehidupan masyarakat yang seimbang, serasi dan selaras.
(5) Segala bentuk tindakan pemerintah desa dalam menyelenggarakan
wewenang yang dimiliki dan dalam memanfaatkan seluruh sumber daya alam yang ada di desa sepenuhnya ditujukan untuk kemakmuran warga masyarakat.
(6) Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa wajib
menyampaikan informasi secara terbuka dan jujur kepada masyarakat
berkaitan dengan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat desa.
(7) Dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa, pemerintah desa
diawasi oleh Badan Perwakilan Desa agar tercipta pemerintahan yang bertanggung jawab.
(8) Pemerintah desa memiliki kemandirian dan kebebasan untuk
mengembangkan dan melaksanakan wewenang yang dimiliki guna mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat desa.
BAB III
KEDUDUKAN DESA
Pasal 4
(1) Desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desanya sendiri.
(2) Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang otonom, desa berada dalam wilayah Kabupaten atau kota.
(3) Hubungan desa dengan daerah otonom lainnya bersifat koordinasi.
BAB IV
KEWENANGAN DESA
Pasal 5
(1) Kewenangan Desa meliputi :
a. Kewenangan asli berdasarkan pada adat istiadat dan kearifan lokal
yang telah dan tumbuh berkembang di desa, serta kewenangan di bidang lain.
b. Kewenangan yang diberikan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota.
c. Kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada desa.
d. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 pada huruf d, harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 7
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BAPERDES.
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 8
(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas :
a. Sekretaris desa;
b. Pelaksana teknis lapangan;
c. Unsur kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan
peraturan desa.
(6) Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa
(7) Masa jabatan Perangkat Desa sampai umur 65 tahun
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal 9
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa yang bersangkutan dari calon yang memenuhi persyaratan.
(2) Masa Jabatan Kepala Desa 10 tahun dan dapat dipilih Kembali
(3) Persyaratan dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Peraturan Pemerintah
(4) Peraturan Pemerintah mengenai syarat-syarat Kepala Desa setidaknya memuat ketentuan ;
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Minimal umur 25 tahun ;
f. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
g. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat desa setempat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati
(2) Sebelum memangku jabatan, Kepala Desa wajib mengucapkan Sumpah atau janji.
(3) Sumpah atau Janji sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Tugas, pokok, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban serta larangan Kepala Desa selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Kepala Desa bertanggung Jawab kepada BAPERDES, ketentuan selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Bagian Ketiga
Perangkat Desa
Pasal 13
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Staf.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan administrasi.
(3) Sekretaris Desa dibantu beberapa kepala urusan.
(4) Tata cara pengangkatan, jumlah, tugas pokok dan fungsi, hak dan kewajiban Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(5) Perangkat Desa bertanggung Jawab kepada Kepala Desa
Bagian Ke Empat
Kedudukan Keuangan Kepala Desa Perangkat Desa
Pasal 14
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
(4) Tunjangan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan Desa memperhatikan adat yang berlaku dan diakui di Desa.
(5) Tunjangan Lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal :
a. Tunjangan Kesejahteraan
b. Tunjangan Kesehatan
c. Tunjangan Jabatan
d. Tunjangan Komunikasi
e. Tunjangan Pelayanan Masyarakat
f. Tunjangan Purna Bakti
g. Tunjangan Perjalanan Dinas
h. Tunjangan lainnya
Selasa, 13 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA