Bojonegoro-Fajar Nusantara
Kepolisian Bojonegoro mengambil tindakan strategis untuk mengungkap kasus mafia hukum yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Satu persatu orang yang terlibat dalam proses penukaran tahanan akan dimintai keterangan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, menjelaskan sejak belum lama ini, pihaknya sudah berusaha memeriksa Kasiem yang berada di dalam tahanan Lapas Bojonegoro.
Sayangnya, karena belum mendapat izin, pihaknya pun menunda acara pemeriksaan tersebut.
Demikian halnya saat akan memeriksa Karni, polisi belum bisa melakukanya lantaran sudah terlebih dulu dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diperiksa terkait masalah dirinya menggantikan Kasiem itu.
"Kasus ini jelas tergolong kasus mafia hukum. Kita sudah terus melakukan penyidikan atas perkara ini.
Hari ini, rencana awalnya kita mau memeriksa Kasiem dan Karni, tapi keduanya masih belum bisa," ungkap AKBP Widodo.
Kendati demikian, strategi yang telah disiapkan untuk pengungkapan perkara ini terus dilakukan. "Pasti akan kita ungkap semua.
Siapa pun yang bersalah, akan kita kenakan hukuman sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas kapolres.
Dirinya yakin, dalam perkara ini ada oknum aparat yang terlibat. Alasanya, jika tanpa bantuan dari orang dalam tidak mungkin proses penukaran tahanan itu bisa berhasil.
Selain Kasiem dan Karni, polisi juga akan memintai keterangan Hasnomo selaku pengacara Kasiem. Termasuk juga petugas Kejaksaan yang mengantarkan terpidana ke Lapas dan petugas Lapas yang waktu itu menerima terpidana.
"Semua akan kita periksa. Dan sekali lagi, siapa pun yang terlibat pasti kita tindak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni (50), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro rela menggantikan posisi Kasiem (55) terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah.
Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus.
Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(dtc/*)
Jumat, 07 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA