MAGETAN - Fajar Nusantara
Pascavonis setahun pidana penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Pesu, Kecamatan Maospati, Harni dan Kades Sumberagimg, Kecamatan Ngariboyo, Miskun, Pemkab mulai ambil langkah. Sanksi disiplin bakal dikenakan pada kedua pucuk pimpinan pemerintahan desa tersebut.
"Kami menunggu putusan itu supaya herkekuatan huktIm tetap (inkracht van gewijsde). Kalau sudah, keduanya tentu akan kami berhentikan," terang Kabag Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) Magetan Eko Muryanto, kemarin (29/3). Itu, lanjut dia, lantaran kedua putusan itu saat ini belum dikatakan final. Putusan untuk Kades Sumberagung misalnya, saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi Jatim. Sementara Kades Pesu, juga masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya Sehingga, sebelum putusan itu herkekuatan hukum tetap, Pemkab masih akan wait and see. Keputusan memberhentikan kedua kades tersebut, lanjut Eko, didasarkan pada beberapa reguIasi yang ada. Antara lain pasal 18 ayat (2) PP Nomor 72 Tabun 2005 tentang desa serta pasal 48 Perda Magetan Nomor 6 Tabun 2006 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Kades.
Apabila sudah dipastikan inkracht,. lanjut Eko, ada proses untuk pemberhentian tersebut. Yakni pihak kecamatan setempat (camat, Red.) membuat laporan kepada bupati. Setelah turun keputusan bupati, kecamatan menunjuk satu orang untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. "Namanya pelaksana jabatan (Pj). Dan, Pj tersebut akan bertugas untuk memfasilitasi proses pemilihan jabatan kades setempat: tegas Eko. Pj, lanjutnya, tidak haws diisi sekretaris desa. Melainkan bisa diambilkan dari unsur lainnya, sepanjang piliak tersebut masih herstatus sebagai perangkat desa setempat. "Yang jelas, saya merasa prihatin dengan permasalahan ini. Karena bagaimana pun, semua ini berawal dari kelemahan administrasi di tingkat desa” ungkapnya.
Keprihatinan Eko lantaran tidak hanya dua kades tersebut yang saat ini tengah kesandung masalah hukum. Masih ada enam kades lainnya yang masih antre menunggu vonis pengadilan. Yakni empat kades tertimpa masalah sertifikasi Program Nasional Agraria (Prona), yaitu Ka- des ]ajar dan Ngelang (Kecamatan Kartoharjo), Sclotinatah (Ngariboyo) dan Ngentep (Kawedanan).
Sementara dua kades lainnya tersandung masalah dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu Kades Terung (Panekan). dan Jonggrang (Barat). l'Terrtunya dari semua itu, Pemkab tents herupaya melakukan sosialisasi untuk menekan pennasalahan di desa. Terutama pengintensifan pembinaan terkait pencatatan administrasi desa," tandasnya. (Tutik)
Minggu, 10 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA