Minggu, 10 April 2011

Dua Kades Terancam Pecat Enam Lainnya Antre Vonis PN

MAGETAN - Fajar Nusantara
Pascavonis seta­hun pidana penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Pesu, Keca­matan Maospati, Harni dan Kades Sumberagimg, Kecamatan Ngariboyo, Miskun, Pemkab mulai ambil langkah. Sanksi disiplin bakal dikenakan pada kedua pucuk pimpinan pe­merintahan desa tersebut.

"Kami menunggu putusan itu supaya herkekuatan huktIm te­tap (inkracht van gewijsde). Ka­lau sudah, keduanya tentu akan kami berhentikan," terang Kabag Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) Magetan Eko Muryanto, kemarin (29/3). Itu, lanjut dia, lantaran kedua putusan itu saat ini belum dikata­kan final. Putusan untuk Kades Sumberagung misalnya, saat ini masih proses banding di Penga­dilan Tinggi Jatim. Sementara Kades Pesu, juga masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diteri­manya Sehingga, sebelum putus­an itu herkekuatan hukum tetap, Pemkab masih akan wait and see. Keputusan memberhentikan kedua kades tersebut, lanjut Eko, didasarkan pada beberapa regu­Iasi yang ada. Antara lain pasal 18 ayat (2) PP Nomor 72 Tabun 2005 tentang desa serta pasal 48 Perda Magetan Nomor 6 Tabun 2006 tentang Tata Cara Pemberhen­tian dan Pengangkatan Kades.
Apabila sudah dipastikan in­kracht,. lanjut Eko, ada proses untuk pemberhentian tersebut. Yakni pihak kecamatan setem­pat (camat, Red.) membuat la­poran kepada bupati. Setelah tu­run keputusan bupati, kecamat­an menunjuk satu orang untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. "Namanya pelaksana jabatan (Pj). Dan, Pj tersebut akan bertugas untuk memfasili­tasi proses pemilihan jabatan kades setempat: tegas Eko. Pj, lanjutnya, tidak haws diisi sekretaris desa. Melainkan bisa diambilkan dari unsur lainnya, sepanjang piliak tersebut masih herstatus sebagai perangkat de­sa setempat. "Yang jelas, saya merasa prihatin dengan per­masalahan ini. Karena bagaima­na pun, semua ini berawal dari kelemahan administrasi di ting­kat desa” ungkapnya.
Keprihatinan Eko lantaran ti­dak hanya dua kades tersebut yang saat ini tengah kesandung masalah hukum. Masih ada enam kades lainnya yang masih antre menunggu vonis pengadil­an. Yakni empat kades tertimpa masalah sertifikasi Program Na­sional Agraria (Prona), yaitu Ka- des ]ajar dan Ngelang (Kecamat­an Kartoharjo), Sclotinatah (Ngariboyo) dan Ngentep (Kawedanan).
Sementara dua kades lainnya tersandung masalah dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu Kades Terung (Panekan). dan Jonggrang (Ba­rat). l'Terrtunya dari semua itu, Pemkab tents herupaya mela­kukan sosialisasi untuk menekan pennasalahan di desa. Terutama pengintensifan pembinaan ter­kait pencatatan administrasi de­sa," tandasnya. (Tutik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang