Jakarta - Fajar Nusantara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan bahwa pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak bisa segera disahkan pada 2011.
"Saya berharap RUU Sistem Peradilan Pidana Anak bisa tuntas di tahun 2011," kata Linda pada acara Pembukaan Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Anak di Hotel Horison Bekasi, Senin.
Linda mengatakan pada saat ini RUU Sistem Peradilan Anak telah memasuki babak baru.
"Minggu lalu kami telah mengadakan pertemuan dengan Komisi III DPR-RI dan semua fraksi menyetujui RUU Sistem Peradilan Anak tersebut," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, RUU Sistem Peradilan Anak tersebut diharapkan bisa segera disahkan.
Linda juga menjelaskan bahwa dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menginisiasi penerbitan Keputusan Bersama antara Ketua MA, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Menkumham, Mensos, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
SKB tersebut tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2009 dan sebagai tindak lanjutnya ditetapkan kelompok kerja penanganan anak berhadapan dengan hukum yang beranggotakan wakil-wakil instansi terkait.
Tugas pokja salah satunya melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan ABH termasuk sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak yang juga memuat secara umum penanganan ABH dengan pendekatan keadilan restoratif serta menyusun pedoman umum penanganan ABH. (abt/ant/*)
Sabtu, 09 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA