Kamis, 10 Juni 2010

PENYULUHAN HUKUM DI DESA KEBONDALEM KEC. BARENG

Jombang Fajar Nusantara
Untuk menjadi masyarakat yang sadar hukum perlu dipahami tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dimanapun masyarakat tersebut berada. Salah satu sebab pelanggaran hukum mungkin karena belum pahamnya masyarakat tentang hukum itu sendiri, walaupun tidak menutup kemungkinan pelanggaran dapat dilakukan oleh masyarakat yang mengerti dan paham tentang hukum. Penyuluhan hukum sangat diperlukan untuk mengurangi tingkat pelanggaran hukum karena dengan pemahaman tentang hukum, masyarakat akan berfikir ulang untuk melakukan pelanggaran setelah memahami akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan yang melanggar hukum dan dan mengetahui ancaman/sanksi bagi pelanggar hukum.

Desa Kebondalem Kecamatan Bareng sangat beruntung karena mendapatkan penyuluhan hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2010 bertempat di Balai Desa Kebondalem.
Kegiatan yang dihadiri oleh Muspika Bareng, Kepala Desa Kebondalem beserta Perangkatnya, BPD, Ketua RT/RW dan Tokoh masyarakat tersebut dibuka pada pukul 10.20 WIB oleh Kepala Desa Kebondalem Purwanto yang dalam kesempatan tersebut beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Penyuluh dari Kabupaten dan para undangan yang hadir, juga mengajak kepada para undangan yang hadir untuk bersama-sama belajar tentang hukum dari Tim Penyuluh.
Terkait Pelunasan PBB juga disampaikan agar mulai hari ini para pemungut lebih mengintensifkan pemungutan pajak mengingat pajak sangat penting dan berpengaruh untuk pembangunan desa.
Camat Bareng Drs. Hasan Bisri M.Si dalam sambutannya menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa yaitu tentang PBB agar BPD dan Tokoh Masyarakat ikut membantu suksesnya pelunasan PBB dengan ikut menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pelunasan PBB. Bila dilihat dari baku PBB Desa Kebondalem yaitu sekitar 60 juta lebih, nilainya sangat kecil bila dibandingkan dengan dana yang turun ke desa yang nilainya ratusan juta diantaranya dari ADD, PNPM dan lain-lain.
Selanjutnya penyampaian materi penyuluhan yang pertama oleh Salamah, SH dari Bagian Hukum Kab. Jombang menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan surat Kanwil hukum dan HAM Prov. Jatim untuk inventarisasi desa binaan yang selanjutnya perlu diberikan penyuluhan hukum untuk menuju Desa Sadar Hukum termasuk Desa Kebondalem diharapkan nantinya menjadi Desa Sadar Hukum. Juga disampaikan tentang kriteria Desa Sadar Hukum diantaranya adalah : Pelunasan PBB minimal 90 %, Tidak adanya perkawinan dibawah umur menurut UU No. 1 Tahun 1974 termasuk tidak adanya kawin siri, Tidak adanya Kasus Narkoba, Rendahnya tingkat kriminalitas dan Rendahnya Tingkat Kerusakan Lingkungan.
Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh rombongan Tim Penyuluh dari Bagian Hukum Kab. Jombang tersebut meliputi beberapa Undang-undang antara lain tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Anti Narkoba, Undang-undang Lalu lintas dan Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kab. Jombang tentang Organisasi Pemerintah Desa khususnya disampaikan tentang teknis pemberhentian, penataan dan pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa.(top)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang