Lumajang-Fajar Nusantara,
Pergeseran arah kiblat, akibat bergesernya lempenng bumi yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, sebenarnya bukan persoalan yang prinsip di dalam agama Islam. Sebab. Hal itu, tidak akan membatalkan shalat umat Islam. Demikian penegasan Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kementrian Agama RI Kantor Kab. Lumajang, Drs. M. Junaidi.
Untuk itu diminta umat Islam tidak perlu resah dengan perbincangan arah kiblat shalat yang katanya bergeser akibat bergesernya lapisan tanah. Ditegaskan Junaidi lebih lanjut, persoalan arah kiblat itu, sebenarnya hukumnya bukan “fardhu 'ain” atau wajib mutlak untuk semuanya. Tetapi, kata Junaidi, hukumnya hanya “fardhu khifayah” saja. Artinya, kewajiban yang tidak mutlak, setelah sebagian umat Islam telah melaksanakannya secara benar. Diakuinya, tentang arah kiblat terdapat perbedaan antara ulama satu dengan ulama yang lainnya. Tetapi mereka menghukuminya sebagai “fardhu khifayah”.
Berbicara tentang arah kiblat, Junaidi mengungkapkan, ada arah kiblat “haqiqi”, yaitu, ketika shalat di masjidilharam. Selain itu, ada juga kiblat yang bersifat “dhonni”, yaitu menentukan arah kiblat hanya dengan alat tertentu, misalnya kompas dan sebagainya.
Tetapi, apabila dalam penentuan arah kiblat itu menggunakan berbagai alat, maka disebut dengan kiblat “ijtihadi”, yaitu dengan sungguh-sungguh dalam menentukan arah kiblat shalat. (Lmj/*)
Jumat, 13 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA