Jumat, 13 Agustus 2010

AKIBAT KURANG TERBUKA, PETUGAS PLN UPJ WARUJAYENG PICU KESALAHPAHAMAN

    Nganjuk,Fajar Nusantara
Dengan naiknya TDL Tarif Dasar Listrik sudah sepantasnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dari petugas PLN.
Karena masyarakat harus merogoh kocek lebih untuk anggaran pembayaran listrik perbulannya.
Lain halnya dengn petugas operasi penertipan listrik UPJ Warujayeng, dalam menjalankan tugasnya,petugas tersebut kurang bisa memberikan penjelasan menyangkut masalah pemutusan sambungan listrik dirumah Sarti warga desa Sonobekel Kecamatan Tanjung anom, Karena dinilai Sarti telah merusak segel dan terminal listrik di rumahnya maka tidak segan – segan petugas tersebut langsung melepas terminal listrik yang ada di rumah tersebut, ketika Jumangin suami sarti menanyakan mengapa listriknya dibongkar petugas tersebut mengatakan kalau akan dibenahi dikantor, padahal listriknya menyala dan tidak rusak mengapa harus dibenahi ujar Jumangin kepada koran ini.

Sebelum membawa terminal tersebut Jumangin diminta menanda tangani lembaran surat, karena jumangin tidak bisa membaca maka di wakili menantunya Sasa, selesai menanda tangani surat petugas berpesan, kalau listriknya ingin menyala lagi diminta Jumangin untuk datang kekantor PLN Warujayeng. Walhasil setelah Jumangin datang ke kantor PLN Warujayeng teryata Jumangin dikenakan denda Rp.6 juta lebih, karena telah merusakkan terminal dan segel listrik dirumahnya, kepada team dia mengungkapkan untuk mengganti sekreng yang putus aja dia memanggil petugas PLN, karena saya tidak tahu listrik jadi saya takut untuk mengotak atik listrik, apalagi sampai membuka segel, kalau sampai kena denda sebegitu banyak saya gak akan sanggup membayarnya, sedangkan saya hanya masyarakat kecil imbuhnya kepada team.
Setelah kami konfirmasikan kepada petugas pelayanan beliau menjelaskan bahwasanya listrik yang ada di rumah Sarti saat petugas melakukan operasi penertipan aliran listrik didapati segel dan terminal dalam keadaan rusak, untuk itu sebagai orang yang bertempatan bertanggung jawab terhadap rusaknya barang tersebut, kami tanyakn lebih jauh mengapa dendanya lebih mahal dari pasang baru petugas menjelaskan karena daya yang ada dirumah Sarti 1300 VA maka dendanya disesuaikan, ditambahkan pula kalau ingin pasang baru maka denda tersebut harus dibayar terlebih dahulu, kalau tidak maka kami tidak bisa melayani hal itu.
Lebih jauh petugas mengatakan untuk membuktikan maka terminal tersebut akan kami buka bersama dengan fihak pelanggan, dan akan dibuktikan dilaboratorium jelasnya kepada team. (Dto - Geng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang