Kamis, 10 Juni 2010

INTAI SEPEKAN,POLISI BEKUK TERSANGKA PEMBUAT OBAT PALSU

NGAWI Fajar Nusantara
Polisi berhasil membongkar pembuatan obat palsu. Sekaligus mengamankan Agus Choiri,37,warga Dusun Kepuh Desa/Kecamatan Gerih.Petugas juga menyita puluhan ribu butir obat palsu dalam bentuk kapsul yang siap dipasarkan,serta peralatan semi moderen untuk meracik dan packing.Barang bukti itu ditemukan di rumah pelaku yang dijadikan lokasi untuk memproduksi obat ilegal tersebut.

Ditengarai,tersangka merupakan anggota sindikat pemalsuan obat dengan jaringan terorganisasi yang melibatkan pelaku luar daerah.''Kami masih mengembangkan kasus pemalsuan tersebut,apakah ada kaitannya dengan luar daerah atau tidak,''terang Ipda Hartono Kanit Narkoba Sat Reskrim mendampingi Kapolres AKBP Budi Sajidin,kemarin(3/6).
Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 10.30 kemarin.Sebelumnya,petugas melakukan pengintaian hampir sepekan di sekitar rumah Agus Choiri.Saat penggerebekan,pelaku sedang beraktivitas memasukan serbuk obat yang terbuat dari kunyit putih ke dalam kapsul kosong.
Ketangkap basah itulah yang membuat Agus tak bisa mengelak atas perbuatannya.Menurut pengakuannya, kemampuan meracik obat diperoleh secara otodidak. Dalam tempo sepekan,dirinya dapat memproduksi ribuan obat palsu.Hanya saja,pelaku masih bungkam daerah yang dijadikan sasaran untuk menjajakan obatnya.
Meskipun demikian,disinyalir obat palsu itu beredar di kawasan pinggiran,konsumen biasanya lebih memperhitungkan harga murah ketimbang kualitas. Mengingat,obat palsu itu ditawarkan dengan harga murah,separo dari yang dijual di apotek.''Berdasarkan pengakuan pelaku,pembuatan obat tanpa label itu baru saja.Belum sempat diedarkan.Namun kami menduga obat palsu sudah beredar di masyarakat,''tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku digelandang ke mapolres guna menjalani rentetan pemeriksaan.Pelaku akan dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 55 UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. ''Masyarakat harus waspada saat mengkonsumsi obat yang terjual di pasaran,''ujarnyanya. (*/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang