Senin, 13 Desember 2010

Rawan Penyelewengan, Format Dana BOS Harus Diubah

JAKARTA-Fajar Nusantara
Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) didesak agar diubah format penggunannya. Pasalnya, format ini menimbulkan banyak penyelewengan keuangan.
"BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta atas tujuh SMP dan SD tentang kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar merupakan salah satu bukti adanya penyelewengan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah," ujar peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, Selasa (7/12).
Sebelumnya, pada tahun 2007, BPK RI juga telah menemukan adanya penyelewengan dana BOS pada 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa. Nilai penyimpangannya kurang lebih Rp 28,1 miliar. Artinya, imbuh Febri, ada enam dari 10 sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007. Rata-rata penyimpangan yang terjadi pun tercatat sebesar Rp 13,6 juta.
Febri menilai, penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah, salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga atas pengelolaannya.
"Pengelolaan dana BOS pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemdiknas,"jelas Febri.
Sebagai contohnya, kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah ternyata tidak diikuti oleh sebagian besar sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari.

Melihat fenomena ini, beberapa pekan lalu,Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) telah memutuskan bahwa dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS adalah dokumen terbuka. Artinya, publik dapat mengakses dokumen tersebut apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Sehingga sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut.
"Putusan KIP ini merupakan faktor penting untuk mendorong transparansi pengelolaan dana BOS," jelas anggota Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) Jumono. Selain itu,imbuhnya, putusan ini diharapkan dapat memicu partisipasi orang tua murid lebih besar guna mengawasi pengelolaan dana BOS. Ia juga berharap, putusan ini bisa menjadi dasar hukum bagi orang tua murid untuk menelisik kejanggalan dalam pengelolaan seluruh dana publik di sekolah.
Untuk sosialisasi putusan KIP pada sekolah di seluruh Indonesia, ICW bersama KAKP menyerahkan salinan putusan KIP pada Kemdiknas.
“Kemdiknas diharapkan memperbaiki kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana BOS terutama terkait dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan
partisipasi warga dan orang tua murid dalam pengelolaan dana BOS,"jelas peneliti senior ICW, Ade Irawan.
Aliansi ini pun menyertakan beberapa poin penting yang harus diperbaiki oleh Kemdiknas. Di antaranya,Kemdiknas harus memasukkan putusan KIP terutama pada BAB VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi terutama pada Bagian A poin 5 tentang Pengawasan Masyarakat.
Menurut Ade, poin ini perlu diperbaiki dengan memberikan akses publik dan orang tua murid pada seluruh dokumen sekolah, terutama terkait dengan pengelolaan dana BOS. Selanjutnya, Kemdiknas dianggap perlu merevisi Permendiknas No. 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam aturan ini, Kemdiknas perlu meningkatkan substansi partisipasi Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan dana sekolah.
Komite Sekolah,imbuh Ade, harus diberi kewenangan dan pengaruh dalam penetapan kebijakan strategis sekolah terutama dalam tiga aspek tersebut.
Lantaran selama ini, kewenangan komite sekolah hanya pada penandatanganan laporan keuangan sekolah sebagai syarat dalam pencairan dana BOS setiap triwulan.(Rep/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang