Kamis, 10 Juni 2010

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR….TAHUN .....
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang     :     a.     bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengatur keberadaan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang beraneka ragam dengan susunan asli dan majemuk, yang hidup dan berkembang perlu diakui serta dihormati guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b.     bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan, ketata-negaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi asli desa pengaturan desa perlu dipisahkan dari pengaturan pemerintahan daerah mengingat hak asal usul dan otonomi asli yang dimiliki oleh desa berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh pemerintahan daerah;
    c.     bahwa pengaturan dan penyelenggaraan mengenai desa selama ini tidak memberi kesempatan bagi desa untuk mengatur dan mengurus otonomi asli;
    d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat     :     1. Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18B, Pasal 20, 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
        3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
        4.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
        5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
        6.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
        7.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengertian-pengertian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang.
2. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah Pimpinan Pemerintah Desa yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
4. Badan Perwakilan Rakyat Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut BAPERDES berfungsi membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksaan peraturan desa berdasarkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
5. Pemerintahan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa dan BAPERDES.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah Kepala Desa dan Perangkatnya.
7. Peraturan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa dengan persetujuan bersama BAPERDES.
8.     Hukum adat adalah tata cara warga di desa adat setempat diakui dan dihormati oleh sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.     Kewenangan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kewenangan yang dimiliki berdasarkan asal usul, peraturan perundangan-undangan dan tugas-tugas dari pelimpahan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
10. Kekayaan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan desa bagi desa yang bersangkutan.
11. Keuangan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah semua hak dan kewajiban yang dimiliki oleh desa serta dapat dinilai dengan uang, dan segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang menimbulkan pendapatan dan belanja bagi pengelolaan keuangan desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
13. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
14. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BAPERDES, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
17. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BAPERDES bersama Kepala Desa.
18. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi,monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
19. Sengketa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut sengketa adalah perbedaan pendapat atau segala perselisihan diselesaikan di pengadilan.
20. Kawasan Pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
21. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Pasal 2

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah kepulauan provinsi dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten/ kota, dan desa serta kawasan perkotaan yang masing-masing mempunyai tata kelola pemerintahan sendiri.
(2) Desa dan kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi asli.
(3) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing desa.
(4) Pemerintahan desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan geografis dengan Pemerintah Kabupaten.
(5) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan desa yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan berkembang di masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang