Selasa, 09 November 2010

KPK TEBANG PILIH DAN CEROBOH DALAM KASUS SUAP

Jakarta, Fajar Nusantara
 Anggota tim hukum Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan, penetapan 14 politisi PDIP periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, merupakan tindakan hukum yang prematur dan ceroboh.

Kata Gayus, UU, baik itu KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas mengamanatkan bahwa terhadap kasus pemberian kepada pejabat negara harus dimulai dari pemberi aktif.
"Artinya dari situ akan nampak nanti tujuan dan niatan pemberian," kata Gayus di Ruang Rapat Fraksi PDIP.
Sementara, lanjut Gayus, menunjuk Miranda Goeltom merupakan kebijakan fraksi untuk memilih pejabat negara sebagaimana halnya memilih Kapolri, Panglima TNI, hakim agung, duta besar, dan lainnya.
"Kami fraksi memiliki hak dan tentunya dengan berbagai  analisa menentukan seseorang yang paling patut untuk menduduki jabatan itu," kata Gayus.
Dengan demikian artinya, lanjut Gayus, pemilihan orang per orang sebenarnya tidak terpengaruh dengan adanya pemberian.
"Diberi atau tidak diberi kebijakan fraksi telah menentukan agar memilih seseorang yang dianggap paling tepat," tegas Gayus.
Jadi, tambah Gayus, jika ini oleh KPK dikategorikan sebagai
gratifikasi atau penyuapan yang bertujuan untuk mempengaruhi untuk memiilih, itu sama sekali tidak benar.
Terlebih lagi, lanjut Gayus, si pemberi sampai saat ini belum menjelaskan apa sebenarnya niat dan alasannya mengenai pemberian tersebut karena belum diperiksa secara sah di pengadilan.
"Karena itu saya katakan prematur, itu belum terungkap, maka prematur," kata Gayus. di sela sela acara tersebut beberapa wartawan menanyakan kepada Azam khan .
Lalu kenapa KPK juga dianggap ceroboh? Menurut Azam Khan  semestinya KPK memahami bahwa mendudukkan status tersangka bagi anggota DPR RI  yang merupakan pejabat negara haruslah memperhatikan syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus secara mendasar, seperti asas reportoar dalam hukum administrasi Negara artinya orang yang menyuap yang harusnya di periksa lebih dahulu setelah bukti awal di temukan supaya jelas maksud niat dan tujuannya itu yang paling penting justru hal ini saya melihat ada pesanan /sponsor politik yang dilakukan oleh KPK untuk melindungi sang actor pemberi suap tersebut saya jadi heran penerapan hokum yang mana yang harus di dahulukan  apalagi anda lihat di bawah ini para indikasi penerima suap begitu banyak.
Saya menilai ada pembiasan yang begitu dahsyat dalam kasus ini pdahal masih ada kasus CENTURY yang belum di selesaikan prosesnya oleh KPK jangan – jangan ini termasuk pengalihan kasus oleh penguasa saya berharap dengan terpilihnya ketua KPK yang baru teruatama saya sangat berharap Bambang .W. menjadi Ketua KPK yang bru dan memberani membongkar kasus besar century dan BLBI.
silahkan anda baca keterlibatan mantan anggota DPRRI kita memang ini snagat memalukan.
26 Mantan anggota DPR itu adalah:
Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5.Antony Zeidra Abidin (AZA)        Rp600juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)

PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta

PP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.
(.Azam Khan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang