Sabtu, 09 April 2011

Sosialisasi Perpres No 54 Tahun 2010

Jombang Fajar Nusantara,
Di Gedung Diklat BKD di SMA Negeri 3 Jombang, Tanggal 28 Januari 2011 dilaksanakan Sosialisasi Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang diikuti oleh PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang / Jasa di lingkup Pemkab Jombang.

 Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, M. Munif Kusnan, SH.M.Si mengungkapkan bahwa Sosialisasi ini sangat penting untuk melengkapi pemahaman dan pengetahuan tentang dasar – dasar tugas sebagai penyelenggara Pemerintahan “secara substansi Perpres No 54 tahun 2010 dan Kepres 80 tahun 2003 tidak banyak berbeda, ruhnya tetap sama yaitu memegang prinsip transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan penegadaan barang / jasa Pemerintah dan kegiatan ini harus betul – betul dimanfatkan dan dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh peserta”.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai pemberla-kuan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, serta memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara Perpres No. 54 / 2010 dengan Keputusan Presiden (keppres) No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah. selain itu juga sosialiasasi ini diharapkan agar seluruh stakeholder pelaksana pengadaan barang / jasa di lingkup Pemkab Jombang dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan pengadaan barang / jasa yang baru.
Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah yang telah ditetapkan oleh presiden pada tanggal 6 Agustus 2010 yang lalu, merupakan peraturan pengganti dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Sosialisasi yang maksimal diperlukan agar tujuan yang ingin dicapai dalam Pera-turan Presiden Nomor 54 tahun 2010 ini  bisa dijalankan secara efisien dan optimal. Tujuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 juga untuk mengatasi sumbatan - sumbatan (debottlenecking) di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu juga peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 ini  mengandung banyak perubahan signifikan terkait kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah. Selain memperjelas pasal - pasal yang dianggap multitafsir, Peraturan Presiden ini juga memberikan perhatian besar pada penggunaan produk dan jasa dalam negeri, kesempatan usaha bagi kelompok UKM, dan mengakomodasi hasil penelitian perguruan tinggi (kategori produk kreatif dan inovatif), serta memperkenalkan sistem reward & punishment yang lebih adil, serta mendorong lebih banyaknya proses pengadaan barang / jasa melalui lelang secara elektronik (top/teng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang