Sabtu, 14 Januari 2012

BIAYA PENGURUSAN NIKAH TIDAK MAHAL

Lamongan – Fajar Nusantara,
    Bagi sebagian orang, pungutan biaya nikah bisa menjadi momok yang menakutkan. Hal ini terjadi karena ketidak tahuan dari masyarakat tentang besarnya biaya nikah yang sesungguhnya. Sehingga, terkadang harus merogoh kocek secara berlebihan lantaran menjadi bancak'an oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kepala KUA  kecamatan Kedung Pring, Kabupaten lamongan, berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2000 dan PP Nomor 47 tahun 2007, sebetulnya besarnya biaya nikah hanya Rp. 30.000. sedangkan untuk biaya lain-lain seperti kas untuk Desa, biaya ke modin Desa itu tergantung dari masing-masing Desa. “ apakah hal-hal semacam itu merupakan kebijakan desa berdasarkan perdes atau kebijakan yang lainnya, saya kurang faham. Yang jelas perangkat desa termasuk modin sudah tau berapa jumlah biaya nikah, yakni sebesar Rp.30.000” jelas Kepala KUA Kecamatan Kedung Pring. Lebih lanjut, masih menurut kepala KUA Kedung Pring, sebetulnya pihaknya juga sudah memampang tulisan yang cukup pbesar di dinding kantor KUA mengeni jumlah besarnya biaya pencatatan nikah. Namun demikian, jika ada masyarakat yang kurang mampu atau tergolong miskin dan tidak sanggub membiayai biaya pencatatan nikah, pihaknya siap membantu menikahkan secara gratis, dengan catatan bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintahan Desannya. (dev)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN KOMENTAR KRITIK DAN SARAN ANDA

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

FAJAR NUSANTARA Copyright © 2010 tim-redaksi is Designed by abud_talang